Pria Ini Dihadiahi Rp13,1 M Setelah 39 Tahun Dipenjara



Seorang pria asal Ohio, Amerika Serikat (AS) akhirnya dibebaskan setelah 39 tahun dipenjara. Pria bahkan mendapatkan uang sebesar USD1 juta atau sekitar Rp13,1 miliar (Rp13.130 per USD).
 
Pria ini pantas untuk mendapatkan uang tersebut, mengingat dirinya ditahan atas kejahatan yang tidak pernah lakukan. Pengadilan Ohio pun memerintahkan agar uang ganti rugi itu diserahkan kepada Ricky Jackson.
 
"Wow, saya tidak tahu itu," ujar Jackson, kepada Cleveland Plain Dealer, seperti dikutip dari metrotvnews.com
 
"Ini benar-benar fantastis. Saya tak tahu harus mengatakan apa. Ini sangat berarti buat saya," lanjutnya.
 
Jackson sebelumnya didakwa bersama Wiley Bridgeman dan Kwame Ajamu, atas tuduhan membunuh Harold Franks pada 1975 di Cleveland. Dia dijebloskan ke penjara, setelah bocah berusia 12 tahun mengaku melihat penyerangan itu.
 
Namun bocah itu, Eddie Vernon, menarik kembali kesaksiannya dan mengatakan tidak pernah melihat tindak kejahatan. Tidak ada bukti yang mengaitkan Jackson dengan pembunuhan itu.
 
Sementara saksi lain mengkonfirmasi bahwa Jackson yang ketika divonis masih berusia remaja, berada di bus sekolah saat pembunuhan terjadi. Awalnya dirinya dijatuhi hukuman mati, namun lolos karena kesalahan dokumen.
 
Bridgeman sendiri dibebaskan setelah Jackson, setelah dakwaan dibatalkan November. Meskipun dibebaskan pada 2002, Bridgeman dipenjara lagi karena pelanggaran pembebasan bersyarat.
Previous
Next Post »